Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama Masyarakat Bahas Restorative Justice

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama Masyarakat Bahas Restorative Justice

    SOLOK KOTA  -    Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.si, M, S, M.Sc, melalui Kasat Binmas AKP Jufrinaldi, SH, terus menggencarkan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) Hukum kepada perangkat Kelurahan KTK Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu,   24 Januari 2024.

    Bimbingan dan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi , adalah terkait restorative justice  (RJ)  atau keadilan restorative.

    Diterangkan Kasat Binmas, penyelesaian perkara melalui RJ adaah merupakan suatu penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada aspek pemulihan atau perbaikan terhadap akibat yang timbul dari tindak pidana yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan kepada semua pihak tanpa melepas tanggungjawab pelaku.

    Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) mengacu kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

    Untuk penyelasaian perkara melalui restorative justice, kata AKP Jufrinaldi, mempunyai syarat yang harus terpenuhi, dan tidak semua tindak pidana dapat dilakukan ataupun pengecualian penerapan dengan metode restorative justice, diantaranya Tindak Pidana terhadap keamanan Negara(Kasus terorisme), Residivis, Tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang.

    Menurut Jufrinaldi, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terhadap peluang penyelesaian kasus secara restorative Justice.

    Kegiatan tersebut mendapat respon yang baik dari masyarakat setempat, bahkan saat dibuka sesi dialog, terlihat antusias dalam mempertanyakan terkait Restorative Justice.

    polres solok kota akbp ahmad fadilan akp jufrinaldi
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Apel Mingguan OMB, AKBP Ahmad Fadilan:...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Junjung Kebebasan Beragama, Lapas Solok Laksanakan Ibadah untuk Umat Kristiani
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik

    Ikuti Kami