SOLOK KOTA - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, SH, M.Si, bersama Forkopimda menyambut dan menjamu kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih, SH, M.Hum, beserta rombongan, bertempat di Balairung 99 Rumah Dinas Wali Kota Solok, Selasa, 24 September 2024.
Tampak hadir Kajari Solok Andi Metrawijaya, SH, MH, Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani, S.IK, Dandim 0309/Solok Letkol Kav Sapta Raharja, S.IP, Ketua Pengadilan Negeri Solok Radius Chandra, Kalapas Kelas II B Solok Dr.Rio Mulyadi Sitorus, A.Md.IP, SH, MH, Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Asisten III Sekda Kota Solok, Staf Ahli Walikota Solok, Kepala OPD serta Camat se-Kota Solok.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar dalam sambutannya menyampaikan ungkapan selamat datang kepada Kajati Sumatera Barat beserta rombongan yang telah menyempatkan berkunjungan ke Kota Solok.
“Ini sebuah momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Pemerintah Kota Solok dengan Kejati Sumbar, dan lebih khususnya dengan Kejari Solok. Pemerintah Kota Solok juga telah membangun kerjasama dalam peningkatan pelayanan publik, pelayanan tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha Negara, ” ujar Wako.
“Pemko Solok sangat membutuhkan pendampingan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum demi terwujudnya Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah, Maju dan Sejahtera, ” imbuhnya.
Selanjutnya Kota Solok juga telah menjalin hubungan yang baik dengan Forkopimda dan instansi vertikal lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Solok dan Pemko Solok yang telah menjamu kedatangannya dengan sangat baik.
“Tujuan kami dari Kejati Sumbar berkunjung ke Kota Solok dan daerah lain yang ada di Sumatera Barat, pertama untuk perkenalan sekaligus kunjungan kerja, ” ungkap Yuni.
Selain itu, tambah Kajati, kedatangannya bersama rombongan sekaligus untuk sosialisasi tugas pokok dan fungsi perdata dan tata usaha negara, dan pencegahan tindak pidana korupsi kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah.